PSPS PEKANBARU

PSPS Diberi Deadline 14 April Bayar Tunggakan Gaji

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PT Liga Indonesia - operator kompetisi Devisi Utama - memberi batas waktu 14 April kepada PSPS untuk menyelesaikan tunggakan gaji. Pada tanggal tersebut, PSPS sudah harus membayarkan 25 persen tunggakan gaji.

Dalam dokumen hasil keputusan PT LI, tanggal 14 tersebut menjadi termin pertama pembayaran tunggakan gaji. Bila tidak dibayar, maka sejumlah sanksi menanti PSPS. "Tanggal 14 April ini, 25 persen tunggakan gaji sudah harus dibayar," kata sumber Tribun di PT LI, Selasa (18/3/2014).
Seperti diketahui, dalam proses verifikasi keikutsertaan PSPS di komeptisi Devisi Utama musim ini, PT LI menemukan, klub berjuluk Asykar Bertuah ini memiliki tunggakan gaji Rp 4,7 milyar. Jadi tanggal 14 April nanti, PSPS harus menggelontorkan sekitar Rp 1 milyar lebih untuk pembayaran gaji