TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PT Liga Indonesia - operator kompetisi Devisi Utama - memberi batas waktu 14 April kepada PSPS untuk menyelesaikan tunggakan gaji. Pada tanggal tersebut, PSPS sudah harus membayarkan 25 persen tunggakan gaji.
Dalam
dokumen hasil keputusan PT LI, tanggal 14 tersebut menjadi termin
pertama pembayaran tunggakan gaji. Bila tidak dibayar, maka sejumlah
sanksi menanti PSPS. "Tanggal 14 April ini, 25 persen tunggakan gaji sudah harus dibayar," kata sumber Tribun di PT LI, Selasa (18/3/2014).
Seperti diketahui, dalam proses verifikasi keikutsertaan PSPS
di komeptisi Devisi Utama musim ini, PT LI menemukan, klub berjuluk
Asykar Bertuah ini memiliki tunggakan gaji Rp 4,7 milyar. Jadi tanggal
14 April nanti, PSPS harus menggelontorkan sekitar Rp 1 milyar lebih untuk pembayaran gaji